Baru 5 Bulan Kerja, Dika Pratama Sudah Berani Tilap Uang Perusahaan
jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk seorang operator SPBU Dika Pratama Putra (20) di Kota Malang.
Pasalnya, Dika yang baru 5 bulan bekerja sebagai operator SPBU menggelapkan uang setoran sebesar Rp 4,8 juta.
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengungkapkan tersangka bekerja sebagai pegawai magang dan bertugas sebagai operator mesin BBM.
Setelah selesai bekerja dan hendak melaporkan hasil penjualannya, Dika mengakali mesin nota hasil penjualan.
"Perbuatan tersangka dilakukan sebanyak 3 kali dengan total kerugian Rp 4,8 juta. Kasus ini terungkap setelah admin melakukan pengecekan mendadak, pasalnya sering terjadi selisih angka dengan hasil penjualan," jelas Kombes Leonardus.
Tak ayal perbuatan tersangka langsung dilaporkan ke polisi. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku uang hasil penggelapan BBM digunakan untuk membeli sepatu dan barang lainnya.
Akibat perbuatannya, Dika dijerat dengan pasal 372 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)