Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang, Ketua KUD Melapor ke Polda Sumsel
jpnn.com, PALEMBANG - Oki Wiyono (55) ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Pedamaran Timur Kabupaten mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sarto cs.
Bersama kuasa hukumnya, David Sanaki melaporkan Sarto cs atas tuduhan sudah menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 11 milyar rupiah.
"Jadi klien kami ini ketua koperasi daerah yang terpilih waktu lalu, dia (pelapor) difitnah atas pencemaran nama baiknya dituduh oleh terlapor telah menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 11 milyar rupiah," ungkap David saat ditemui usai membuat laporan, Jumat (19/7/2024).
Namun, tuduhan yang dilakukan oleh terlapor dan kawan-kawan tidak benar.
Uang tersebut memang ada. Namun, bukti pengeluaran ada semua. Di mana klien kami ini dipercaya oleh anggota yang lainnya serta diawasi oleh badan pengawas koperasi.
"Sebelumnya memang ada dana bantuan sebesar Rp 250 milyar, tetapi setelah dicek ternyata bantu tersebut fiktif. Jadi uang Rp 11 milyar tidak benar, uang tersebut digunakan oleh anggota bendahara sebesar Rp 3 milyar dan bon kantor Rp 2 milyar, sisanya digunakan untuk dana operasional pengurusan dana hibah," ujar David.
Kata David atas pencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya. Kliennya mengalami gangguan psikologis.
"Sepertinya terlapor ini sengaja membunuh karakter klien kami, bahkan kebun milik klien kami dibuat tulisan disita oleh terlapor atas korupsi Rp 2 milyar tersebut. Padahal tuduhan mereka tidak ada dan tidak benar," kata David.