Untuk itu, tambah Johan, pihaknya kembali mengingatkan para penyelenggara negara menyerahkan berkas LHKPN pada waktunya. Menteri paling lambat tanggal 22 Desember, presiden serta wakilnya jatuh temponya pada 20 Desember, sedangkan anggota DPR/DPD RI selambatnya mengirimkan tanggal 1 Desember 2009. Johan menyebutkan, KPK selalu siap membantu jika para penyelenggara negara tersebut mendapat kesulitan dalam pengisian dokumen LHKPN.(pra/JPNN)
JAKARTA- KPK baru mendapat laporan kekayaan (LHKPN) dari enam menteri. Keenam menteri yang melaorkan kakayaan itu pun baru dari anggota Kabinet Indonesia