Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baru Bebas dari Lapas, Residivis Ini Ditangkap Lagi, Kasus Uang Palsu

Jumat, 01 Januari 2021 – 23:56 WIB
Baru Bebas dari Lapas, Residivis Ini Ditangkap Lagi, Kasus Uang Palsu - JPNN.COM
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan peredaran upal. (ANTARA/Rudi)

jpnn.com, PONTIANAK - Seorang pria berinisial IR yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Singkawang ditangkap polisi.

"Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (12/12) lalu sekitar pukul 17.15 WIB, di sebuah Toko Baju Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, Jumat.

Selain membuat dan mengedarkan uang palsu, IR juga sebelumnya merupakan residivis pelaku pencurian meteran air di tahun 2007, kemudian pernah melakukan aksi curas atau jambret sebanyak 3 TKP ditahun 2019.

"Parahnya tersangka juga baru bebas dari Lapas pada 26 Oktober 2020," tuturnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan lembaran uang yang diduga palsu senilai Rp3.150.000 dengan masing-masing pecahan uang Rp100.000 sebanyak 6 lembar dengan nomor seri yang sama, pecahan uang Rp50.000 sebanyak 9 lembar dengan nomor seri yang sama, pecahan uang Rp50.000 sebanyak 10 lembar dengan nomor seri yang sama dan pecahan uang Rp20.000 sebanyak 36 lembar dengan nomor seri yang sama.

"Kemudian pecahan uang Rp20.000 sebanyak 24 lembar dengan nomor seri yang sama dan pecahan uang Rp20.000 sebanyak 20 lembar yang juga diduga uang palsu dengan nomor seri yang sama," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit printer, penggaris dan pisau kater untuk memotong kertas HPS yang digunakan tersangka untuk membuat uang palsu serta pakaian dan kunci kendaraan yang diduga digunakan yang bersangkutan ketika melakukan perbuatan melawan hukumnya di sebuah toko baju tersebut.

"Yang bersangkutan kita amankan di rumahnya di Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur dan tidak melakukan perlawanan," jelasnya.

Seorang pria berinisial IR yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Singkawang ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close