Baru Dicambuk 48 Kali, Pemerkosa Bocah Ini Sudah tak Kuat, Padahal...
Kamis, 24 September 2020 – 19:45 WIB
BACA JUGA: Dua ABG Ini Benar-benar Biadab, Tega Sekali Berbuat Begitu kepada Nenek Berusia 81 Tahun
Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kelima terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.(antara/jpnn)