Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baru Dicambuk 48 Kali, Pemerkosa Bocah Ini Sudah tak Kuat, Padahal...

Kamis, 24 September 2020 – 19:45 WIB
Baru Dicambuk 48 Kali, Pemerkosa Bocah Ini Sudah tak Kuat, Padahal... - JPNN.COM
Terpidana pemerkosaan anak di bawah umur menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (24/9/2020). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

BACA JUGA: Dua ABG Ini Benar-benar Biadab, Tega Sekali Berbuat Begitu kepada Nenek Berusia 81 Tahun

Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kelima terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.(antara/jpnn)

Roni bin M Hasan dihukum cambuk sebanyak 175 kali karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Kamis (24/9).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close