Baru Dicambuk 80 Kali Sudah tak Kuat
jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Eksekusi hukuman cambuk dilakukan terhadap lima terpidana pelanggar syariat Islam di Lhokseumawe, Aceh, Rabu siang (25/10).
Pelaksanaan hukuman cambuk oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe ini berlangsung di halaman Mesjid Islamic Center. Ribuan masyarakat menyaksikan lima terpidana dicambuk oleh algojo.
Pelanggar hukum jinayat ini, dua diantaranya sempat meminta algojo untuk menghentikan cambukan saat hitungan baru berjalan 80 kali dari 100 kali cambukan.
Terpidana Rid merasa sakit dan perlu mendapat perawatan medis beberapa saat. Kemudian hukuman cambuk dilanjutkan hingga tuntas.
Seorang lagi, Ar harus menerima hukuman cambuk sebanyak 117 kali. Terpidana ini pun sempat meminta algojo berhenti melakukan cambukan. (ung)