Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
jpnn.com - BIREUEN - Tiga terpidana menjalani hukum cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Aceh.
Hukuman dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen setelah ketiganya dinyatakan sebagai terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen.
"Pelaksanaan hukuman cambuk dilaksanakan terbuka dan disaksikan khalayak ramai. Tujuannya untuk memberi efek jera bagi pelaku serta masyarakat agar tidak mengikuti apa yang dilakukan para terpidana tersebut," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen Dedi Maryadi di Bireuen, Selasa (7/4).
Adapun tiga terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut, yakni berinisial F, H, AH.
Hukuman cambuk yang dilakukan berkisar 17-100 kali cambukan.
Ketiganya terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, ikhtilath atau bermesraan dan jarimah zina.
Dedi menyebutkan eksekusi cambuk terhadap terpidana F dilakukan sebanyak 17 kali.
Terpidana F diputuskan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual yang melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.