Baru Dua Obligor Lunasi Utang
Sabtu, 18 Juni 2011 – 16:04 WIB
Tujuh obligor itu adalah James dan Adisaputra Januardy (eks Bank Namura Internusa), Atang Latief (eks Bank Indonesia Raya), dan Ulung Bursa (eks Bank Lautan Berlian). Lalu, Oemar Puttiray (eks Bank Tamara), Lidia Mochtar (eks Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (eks Bank Putra Multi Karsa), dan Agus Anwar dari Bank Pelita dan Bank Istimarat. Penanganan seluruh obligor ini menggunakan PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) atau lewat mekanisme penyelesaian di luar pengadilan alias out of court settlement.
Dari sekian triliun piutang negara yang masuk kategori sulit tagih, sebagian besar memang kewajiban obligor BLBI. Sebagian dari piutang tersebut telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk dilakukan penagihan. (sof/oki)