Baru Kenal 3 Hari, Diperkosa 3 Kali
Kamis, 08 September 2011 – 09:32 WIB
Kapolres Seluma AKBP Yudi Wahyudiana, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersangka mengaku selain memperkosa juga merampas HP milik korban.
"Karenanya, selain dijerat pasal utama 285 KUHP terkait tindak pemerkosaan, tersangka juga dijerat pasal 365 KUHP terkait perampasan HP milik korban. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun untuk perkosaan dan tujuh tahun lebih untuk perampasan HP," terang Kasat Reskrim.
Dikatakan, HP korban sudah berhasil didapatkan kembali dan dijadikan barang bukti. Juga disita motor yang dipakai tersangka menjemput korban.