Baru Kenal 4 Bulan, Siswi SMP Sudah 10 Kali Begituan Dengan Pacar
Senin, 29 Agustus 2016 – 21:31 WIB
Untuk kasus pembakaran rumah, tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk persetubuhan, MA dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mad/bud)