Baru Kenal Dua Bulan, Siswi SD Ini Langsung Digarap Tukang Sate
“Setelah kita mengamankan mereka, kita langsung mmeminta keterangan korban. Awalnya korban tidak mau cerita dia di bawa kemana saja. Namun setelah kita melakukan pendekatan dengan cara yang berbeda, akhirnya korban mau berbicara,” ungkap Kapolsek Batam Kota, Kompol Arif Budi.
Dalam pengakuannya, korban sepulang sekolah langsung pergi bermain dengan teman-temannya hingga pukul 22.00 WIB. Namun, setelah itu korban menelpon Alim untuk meminta dijemput di Simpang Panbil.
Setelah Alim menjemput korban, Alim pun membawa korban jalan-jalan hingga pukul 05.00 WIB subuh. Saat subuh itulah, pelaku mulai melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban di kos temannya.
“Sebelumnya, korban mengaku pernah juga melakukan hubungan suami istri bersama pelaku di semak-semak Simpang Perahu perumahan Legenda Malaka,” lanjut arif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Dia kita jerat undang-undang perlindungan anak,” pungkas Arif. (eggi/ray/jpnn)