Baru Laporkan Rommy Sekarang, Ini Alasan SDA
jpnn.com - JAKARTA -- Bekas Ketua Umum PPP Suryadharma Ali membantah jika ada anggapan dirinya melaporkan Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy karena kubunya dikalahkan Menkumham Manusia Yasona Laoly, yang mengeluarkan SK pengesahan Rommy sebagai ketum partai berlambang Kabah itu.
"(Laporan) ini hal yang terpisah," tegas SDA usai melaporkan Romahurmuziy dan Emron Pangkapi di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (13/11).
SDA mengatakan, yang dilaporkan ini bukan hanya soal fotonya saja yang dipakai saat Muktamar Surabaya. "Tapi, akibat yang ditimbulkan dari pemasangan foto itu dan akibat Muktamar (Surabaya) yang tidak sah," tuntasnya.
Dijelaskan SDA, semula ia akan melaporkan pencemaran nama baik dan penggunaan foto dirinya tanpa izin saat Muktamar Surabaya itu ke polisi pada 29 Oktober 2014.
Namun, kata dia, pada 28 Oktober Menkumham mengeluarkan SK. Akibat Menkumham mengeluarkan SK itu, SDA mengaku menunda rencananya melaporkan Rommy ke Bareskrim Mabes Polri.
Dia pun fokus untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, untuk menggugat SK Menkumham itu. "Saya fokus melaporkan gugatan SK Menkumham ke PTUN. Karena itu, baru hari ini saya melapor," tegasnya.
Dengan laporan ini berarti tidak ada jalan islah dengan kubu Rommy? SDA menegaskan momentum islah sudah selesai atau berlalu. Dia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Mahkamah Partai 11 Oktober 2014, maka kedua belah pihak harus islah paling lambat tujuh hari setelahnya.
Namun, kata dia, Rommy tak mengindahkan itu dan malah melanggarnya dengan melaksanakan Muktamar di Surabaya pada 15 Oktober 2014.