Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baru nih, Mulai Tahun Ini Ada DAK Kebudayaan Rp 1 Triliun

Kamis, 19 Juli 2018 – 16:01 WIB
Baru nih, Mulai Tahun Ini Ada DAK Kebudayaan Rp 1 Triliun - JPNN.COM
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mulai 2019, pemerintah akan mulai menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kebudayaan. Jumlahnya menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sekitar Rp 1 triliun lebih.

"Jadi nanti bantuan fasilitasi seperti ini tidak lagi menggunakan dana pendidikan," ujar Menteri Muhadjir, Kamis (19/7).

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Faridmengungkapkan, DAK untuk kebudayaan tersebut telah disetujui legislatif, kepala negara, dan menteri terkait. Alokasinya berada di luar anggaran fungsi pendidikan yang saat ini sudah memenuhi 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini, pembahasan sudah masuk dalam teknis terkait sasaran prioritas, bobot, dan mekanisme.

"Arahan presiden prinsipnya jangan dibagi rata. Prioritasnya akan lebih banyak kepada aspek non fisik," jelasnya.

Dirjen Hilmar juga menambahkan, pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan harus menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang akan menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berikutnya.

Berdasarkan PPKD, pemerintah baik pusat maupun daerah akan lebih mudah dalam melakukan perumusan Strategi Kebudayaan baik daerah maupun nasional. Sehingga mendatang pemberian bantuan dan perumusan kebijakan terkait kebudayaan dapat lebih jelas, tepat, dan konkret.

"Targetnya Agustus ini penyusunan PPKD sudah selesai semua di level kabupaten/kota," kata Hilmar.

Beberapa kabupaten dan kota telah menyelesaikan dan menyerahkan pokok pikiran kebudayaan daerahnya.

Pemerintah melalui Kemendikbud mulai tahun ini akan menyalurkan DAK (Dana Alokasi Khusus) Kebudayaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News