Basarah: 18 Agustus Hari Konstitusi Bukan Hari Pancasila
Apabila Pancasila dinyatakan ada di dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, maka sebenarnya sebagai dasar negara Pancasila pernah mengalami perubahan. Karena ketika UUD 1945 diganti dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949 dan ketika kemudian Konstitusi RIS tahun 1949 diganti dengan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950, rumusan dalam sila-sila Pancasila yang terdapat dalam pembukaan dua Undang-Undang Dasar tersebut telah berubah dan berbeda dengan rumusan sila-sila Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
"Padahal Pancasila sebagai dasar negara tidaklah dapat diubah-ubah seperti halnya UUD yang bisa diubah," kata Basarah menegaskan.
Oleh karena itu, tempat sebenarnya Pancasila sebagai dasar negara itu bukan dalam pembukaan suatu konstitusi atau UUD, bahwa alenia keempat Pembukaan UUD 1945, alenia ketiga Mukadimmah Konstitusi RIS 1949, dan alenia keempat Mukadimmah UUDS 1950 itu merumuskan Pancasila, kita dapat mengatakan bahwa rumusan itu sebenarnya adalah penjelmaan dari esensi dasar filosofi Pancasila saat diterima secara aklamasi oleh BPUPK tanggal 1 Juni 1945, adapun Pancasilanya sendiri tempatnya di luar dan di atas UUD.
Doktor ilmu hukum jebolan Universitas Diponegoro itu melanjutkan, bahwa adanya anggapan atau pandangan yang menyebut Pancasila lahir pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 berarti mengabaikan fakta fakta sejarah dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan juga secara tidak langsung telah menempatkan kedudukan Pancasila sejajar, setara atau bahkan menjadi sub bagian dari UUD NRI Tahun 1945 sehingga suatu saat memungkinkan untuk diubah, padahal Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah kecuali republik Indonesia runtuh. MPR pun tidak dapat merubah dan mengganti Pancasila karena wewenang MPR menurut ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 945 hanya merubah dan menetapkan UUD, sementara kedudukan hukum Pancasila berada di atas UUD.
Pengakuan yuridis bahwa Pancasila tidak bisa disejajarkan dengan Undang Undang Dasar 1945 juga sudah dinyatakan dengan tegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013 mengenai Pengujian Undang Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang Undang Dasar 1945 yang pada intinya MK dalam pertimbangan hukumnya menegaskan Pancasila sebagai dasar negara kedudukannya tidak bisa disejajarkan dengan UUD 1945 , Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan segenap komponen bangsa bahwa Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dan bukan tanggal 18 Agustus 1945 telah ditegaskan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Dimana dalam konsideran huruf (f) Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila disebutkan bahwa tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2008, sehingga untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni, demikian penjelasan Basarah.
Pada bagian konsideran menimbang huruf (e) Kepres nomor 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila tersebut juga sudah ditegaskan bahwa antara naskah Pancasila 1 Juni 1945, berkembang menjadi naskah Piagam Jakarta oleh tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan hingga mencapai kesepakatan teks final sila-sila Pancasila tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara oleh para Pembentuk Negara.(adv/jpnn)