Basaria Beberkan Kronologi Penangkapan Eni Saragih
jpnn.com, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai tersangka penerima suap fee proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, EMS ditetapkan tersangka bersama pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pengusutan kasus ini dilakukan sejak Juni 2018 setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kemudian ditindaklanjuti hingga berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7) kemarin di Jakarta.
Ketika itu, Eni ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham di Jalan Widya Chandra IV Jakarta Selatan.
Lembaga antirasuah juga turut membawa suami dan keponakan Eni di tempat yang berbeda.
Mulanya, kata Basaria, pada Jumat siang, tim mengidentifikasi ada penyerahan uang dari sekretaris JBK Audrey Ratna Justianty sebesar Rp 500 juta kepada staf sekaligus keponakan Eni, Tahta Maharaya.
Penyerahan uang itu dilakukan di ruang kerja Audrey di lantai delapan Graha BIP Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.