Basrief Didesak Tuntaskan Korupsi di Kejagung
Rabu, 15 Juni 2011 – 14:42 WIB
"Setelah dicek ke Toyota Astra Internasional (PT Tunas), diketahui harga chasis dalam kontrak kemahalan sebesar Rp 1,3 miliar," ungkap Econ lagi. Tak hanya soal pengadaan mobil tahanan, BPK juga menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan barang inventaris pada Biro Perlengkapan Kejagung tahun 2009 senilai Rp 1,4 miliar.
Jenis barang inventaris yang diduga disimpangkan tersebut adalah pengadaan komputer jinjing atau laptop tahun 2008 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar. Ditegaskan Econ, Kejagung harus menuntaskan laporan BPK tersebut, terlebih jajaran Adhiyaksa tak lama lagi akan mendapat remunerasi. Sehingga harus diterapkan reward and punishment lebih keras terhadap anggota yang menyimpang.(pra/jpnn)