Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Basrief Dukung Calon Jaksa Agung Dari Internal

Selasa, 18 November 2014 – 06:17 WIB
Basrief Dukung Calon Jaksa Agung Dari Internal - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Basrief Arief mendukung calon jaksa agung berasal dari internal kejaksaan. Dia yakin calon dari internal kejaksaan bisa bekerja dengan baik. Dia mengklaim banyak jaksa profesional yang layak menjadi jaksa agung.

Hal tersebut disampaikan Basrief usai menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK, kemarin (17/11). "Saya tentu berharap seperti itu (calon dari internal), tapi jangan dikotomikan internal atau eksternal," ujarnya.
    
Dia mengatakan jaksa selama ini juga banyak yang bekerja secara profesional. Meski begitu Basrief tidak ingin memperkeruh suasana penjaringan calon jaksa agung yang kini tengah dilakukan Presiden Jokowi.

"Kita beri kesempatan presiden saja lah. Ini hal prerogatif presiden," ujar pria asal Tanjung Enim, Sumatera Selatan itu.
    
Siapapun jaksa agung yang terpilih nantinya, Basrief berharap figur tersebut bisa bekerja lebih baik dari dirinya. "Semoga nanti hubungan baik kejaksaan dan KPK yang sudah terjalin selama ini bisa ditindaklanjuti lagi," ungkapnya.
    
Sementara itu, Direktur Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi mengingatkan agar presiden segera menunjuk Jaksa Agung. Sebab jika kekosongan jabatan terlalu lama maka kinerja di lingkungan kejaksaan juga akan terganggu.
    
Uchok mengemukakan pendapat yang berbeda dengan Basrief. Seperti kebanyakan pendapat, Uchok berharap presiden menunjuk jaksa agung di luar internal kejaksaan namun bukan politisi. "Dengan begitu reformasi di internal kejaksaan besar kemungkinan bisa terjadi," ujarnya.
    
Namun jika jaksa agung diambil dari luar kejaksaan, maka kemungkinan terkendala UU No 16/2004 tentang Kejaksaan. Dalam undang-undang itu terdapat pasal 20 yang menyebutkan syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung diatur dalam pasal 9. Pasal 9 itu mengatur tentang syarat-syarat diangkat menjadi jaksa.
    
Selama ini memang muncul sejumlah nama calon jaksa agung. Dari ekternal sempat muncul nama dua pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto. Ada juga figur mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.
    
Sementara dari internal ada figur Andhi Nirwanto (Wakil Jaksa Agung), Widyo Pramono (Jampidsus), dan M. Yusuf (jaksa yang kini menjadi Ketua PPATK). Muncul juga nama mantan Jampidum yang kini menjadi politisi Partai Nasdem, HM Prasetyo.(gun)

 

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Basrief Arief mendukung calon jaksa agung berasal dari internal kejaksaan. Dia yakin calon dari internal kejaksaan bisa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News