Batal Dihukum Mati, Michael Kosasih Divonis 20 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Michael Kosasih alias Miki, 27, terpidana mati kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu bisa bernapas lega.
Itu setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan hasil kasasi bahwa Miki mendapat keringanan hukuman, yakni vonis 17 tahun penjara.
Diketahui, Miki sebelumnya divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Palembang.
“Ya tadi baru saja kami terima release pemberitahuan putusan Mahkamah Agung. Isinya menyatakan telah memperbaiki terhadap putusan PN Palembang diperkuat dengan putusan PT Palembang dari hukuman mati menjadi pidana 17 tahun penjara,” ujar Desmon Simanjuntak SH selaku kuasa hukum terdakwa dikonfirmasi Jumat (22/1).
Menurut Desmon, keputusan majelis hakim MA sudah sangatlah tepat. Di mana dalil-dalil pengajuan memori kasasi yang sebelumnya sempat ditolak di tingkat pengadilan tinggi dalam memori banding yang diajukan oleh terpidana.
Desmon menjelaskan, dalil-dalil yang diajukan itu pertama berdasarkan fakta persidangan Michele Kosasih ini nyatanya bukan pemilik barang sebenarnya hanya sebagai kurir saja.
“Memang benar di sini Miki sebagai pelaku namun perlu diingat juga Miki sebagai korban karena faktor ekonomi yang diiming-imingi upah dari terduga bandar sabu yang masih DPO,” kata Desmon.
Yang kedua, bahwa Miki bukan tidak mengakui kesalahannya justru dalam konteks mengedepankan Hak Azazi Manusia (HAM), bahwa terpidana menginginkan hak ingin hidup karena merasa masih mempunyai tanggungan keluarga.
“Bahwa dalam hal ini Michele Kosasih punya hak ingin hidup, ingin melihat anaknya besar,” ungkap Desmon.