Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Batal Dihukum Mati, tapi Dicambuk 50 x 16 Kali

Kamis, 04 Februari 2016 – 07:58 WIB
Batal Dihukum Mati, tapi Dicambuk 50 x 16 Kali - JPNN.COM
Ilustrasi.

Sebelumnya, Fayadh dijatuhi vonis empat tahun penjara dan cambuk sebanyak 800 kali. Tetapi, dia mengajukan banding. Ternyata, pengadilan di atasnya justru menambah hukuman untuk Fayadh menjadi hukuman mati. Itu disebabkan pengadilan menganggap saksi yang dihadirkan oleh Fayadh tidak kompeten. Karena itu, pengadilan menjatuhkan vonis maksimal.

Fayadh diamankan polisi setelah seseorang mengaku mendengar dia mengutuk Tuhan, Nabi Muhammad, dan Kerajaan Arab Saudi. Tetapi, bukan itu saja. Kabarnya, dia juga ditangkap karena buku-buku puisinya. ’’Dia banyak menyuarakan aspirasi rakyat tentang politik dan sosial. Itulah yang membuat polisi menangkap dia,’’ ujar seorang warga Kota Riyadh. 

Saksi yang melaporkan Fayadh kepada polisi mengaku mendengar seniman yang sudah lama menetap di Saudi itu menghina Nabi Muhammad. Bahkan, dia juga menghina Alquran serta berusaha menyebarluaskan paham atheis. Begitu pengadilan menjatuhkan vonis mati kepada Fayadh, saudara perempuan dia langsung menghadap Raja Abdulaziz Al Saud yang ketika itu masih menjabat. Dia meminta agar Fayadh dimaafkan. (hep/c4/ami/adk/jpnn)

DUBAI - Pengadilan Arab Saudi membatalkan hukuman mati untuk penyair kelahiran Pakistan, Ashraf Fayadh. Namun, sosok yang terbukti melecehkan Islam

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News