Batal Ditahan Karena Pingsan
Kamis, 13 Januari 2011 – 09:28 WIB
Berbeda dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, Ridwan Muhadir, yang akhirnya dijebloskan ke Rutan Kelas I Makassar, kemarin sekitar pukul 18.00 Wita. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek swakelola Dinas PU merugikan negara Rp2 miliar ini, dieksekusi penyidik Kejaksaan Negeri Makassar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama dua jam.
Saat digiring ke mobil tahanan yang menunggunya di depan kantor Kejari Makassar, Ridwan yang memakai pakaian dinas lengkap terlihat tegang. Saat berusaha dimintai keterangan sejumlah wartawan yang menunggunya sejak pagi, Ridwan menolak banyak komentar. "Saya terima saja," ujar Ridwan.
Selama dua jam, Ridwan dihadapi dua penyidik masing-masing Zainal Abidin dan Priyanbudi. Usai menjawab belasan pertanyaan yang disiapkan kejaksaan, penyidik langsung menyodorkan surat penahanan terhadap Ridwan.