Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Batal Ditahan Karena Pingsan

Kamis, 13 Januari 2011 – 09:28 WIB
Batal Ditahan Karena Pingsan - JPNN.COM
Tajuddin Lammase, tersangka yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Muh Syahran Rauf ini, batal ditahan karena mendadak pingsan. Foto: Fajar/JPNN Group
Tajuddin yang bertindak langsung mengerjakan proyek swakelola sebesar Rp13 miliar itu, bukannya dibawa ke Rutan Makassar, dia terpaksa kembali dilarikan di RS Bhayangkara Makassar untuk menjalani perawatan. Tersangka yang satu ini memang dirawat di rumah sakit tersebut satu bulan terakhir, namun tidak kunjung sembuh.   

Tajuddin lebih awal datang ke kantor Kejari Makassar untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.30 Wita. Dia dijemput penyidik bersama dokter yang selama ini dipercaya jaksa, dr Mahdi Umar. Sebelum dihadirkan di kejaksaan, Tajuddin lebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya. Hasilnya, tersangka dinyatakan sehat dan memenuhi syarat menjalani pemeriksaan. Tajuddin dijemput di rumah sakit oleh penyidik bersama dokter.

Berbeda dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, Ridwan Muhadir, yang akhirnya dijebloskan ke Rutan Kelas I Makassar, kemarin sekitar pukul 18.00 Wita. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek swakelola Dinas PU merugikan negara Rp2 miliar ini, dieksekusi penyidik Kejaksaan Negeri Makassar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama dua jam.

Saat digiring ke mobil tahanan yang menunggunya di depan kantor Kejari Makassar, Ridwan yang memakai pakaian dinas lengkap terlihat tegang. Saat berusaha dimintai keterangan sejumlah wartawan yang menunggunya sejak pagi, Ridwan menolak banyak komentar. "Saya terima saja," ujar Ridwan.

Selama dua jam, Ridwan dihadapi dua penyidik masing-masing Zainal Abidin dan Priyanbudi. Usai menjawab belasan pertanyaan yang disiapkan kejaksaan, penyidik langsung menyodorkan surat penahanan terhadap Ridwan.

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar batal menahan salah seorang tersangka  dugaan korupsi proyek swakelola Dinas PU merugikan negara Rp2 miliar,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News