Batal Divonis Mati, Pembunuh Sadis Ini Terlihat Senang
Sebab, putusan yang ditetapkan PT Samarinda, sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta.
"Kami perlu musyawarah dengan pimpinan tetapi setelah ada penyataan sikap dari PH Ijur. Kalau berlanjut tentu kami siapkan kontra memori kasasinya," ucap Israq.
Sebelumnya, Ijur divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Sangatta karena terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Azlya dengan terencana, Kamis (7/7) 2016 silam.
Atas putusan itu, bersama PH yang ditunjuk negara dia mengajukan upaya hukum banding ke PT Samarinda yang hasilnya menurunkan hukuman "Sang Predator Anak" itu menjadi seumur hidup.
Namun hingga saat ini belum ada pernyataan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan melalui kasasi, begitu juga dengan pihak Kejari Kutim. (aj)