Batal ke Singapura, Susno Cek Kesehatan di Indonesia
Selasa, 13 April 2010 – 15:21 WIB
Disebutkan lagi, dalam aturan Polri, apapun alasan perjalanan itu, seluruh anggota Polri (kecuali Kapolri) harus memiliki izin tertulis kesatuan untuk meninggalkan tugas. "Untuk Kapolri, harus izin Presiden," tambah Zainuri.
Dalam kasus ini, Susno disebut (juga) melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003, khususnya Pasal 3, 4 dan 6, karena meninggalkan tugas tanpa izin. Zainuri Lubis pun menyebut, ancaman dari pelanggaran aturan itu adalah mulai dari teguran hingga penahanan selama 21 hari. (zul/jpnn)