Batalkan Kemenangan Airin, MK Perintahkan PSU di Tangsel
Jumat, 10 Desember 2010 – 12:06 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon 1, pasangan Arsyid-Andreas Taulani, serta menolak seluruh permohonan pemohon 2, Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno, dalam putusan sidang perkara hasil Pemilukada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2010. Ini terjadi pada sidang dengan agenda pleno putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Tangsel yang digelar Jumat (10/12). Dalam sidang itu, hakim MK menganggap bahwa dalil yang diajukan pemohon 1 terbukti untuk membatalkan hasil pemungutan suara.
"Mengabulkan permohonan pemohon 1 untuk sebagian, menolak seluruhnya permohonan pemohon 2, dan membatalkan keputusan hasil KPU Kota Tangsel," kata Mahfud MD, saat membacakan amar putusannya. Dilanjutkan Mahfud dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan KPU Kota Tangsel untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kota Tangerang Selatan, yang diikuti oleh 4 (empat) pasangan calon.
"Dan melaporkan kepada mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut, selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan ini diucapkan," tutup Mahfud MD. Dalam hal ini, MK kata Mahfud, menilai bahwa telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif, yang menguntungkan calon tertentu dan merugikan calon lain.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon 1, pasangan Arsyid-Andreas Taulani, serta menolak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
Sabtu, 30 November 2024 – 16:37 WIB - Nasional
Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan
Sabtu, 30 November 2024 – 16:30 WIB - Humaniora
Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
Sabtu, 30 November 2024 – 15:10 WIB - Humaniora
Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons
Sabtu, 30 November 2024 – 13:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
Sabtu, 30 November 2024 – 15:10 WIB - Liga Indonesia
Kick Off Persija Vs Persik Mengalami Perubahan Waktu
Sabtu, 30 November 2024 – 14:06 WIB - Liga Indonesia
PSIS Vs Semen Padang: Mahesa Jenar Dapat Suntikan di Lini Belakang
Sabtu, 30 November 2024 – 13:24 WIB - Jateng Terkini
Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang: Fakta, Kontroversi, & Upaya Mencari Keadilan
Sabtu, 30 November 2024 – 14:10 WIB - Sepak Bola
Liga Inggris: Ditahan Imbang Southampton, Brighton Naik Peringkat 2 Klasemen Sementara
Sabtu, 30 November 2024 – 13:45 WIB