Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Batam Shipyard Offshore Association Mengadu ke Kemenko

Kamis, 14 Februari 2019 – 02:00 WIB
Batam Shipyard Offshore Association Mengadu ke Kemenko - JPNN.COM
Sejumlah kapal terparkir dikawasan galangan kapal Tanjung Uncang Batuaji. F Cecep Mulyana/Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Pengusaha galangan kapal di Provinis Kepri kembali dibuat resah akibat usaha mereka dibebani dengan pungutan pajak baru, yakni PPh 22 Impor dan pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor plat baja dari Tiongkok, Singapura, dan Ukraina.

"Menurut Undang-Undang (UU) Nomor36 Tahun 2008, PPh 22 adalah pajak penghasilan yang dibebankan kepada badan usaha baik milik pemerintah ataupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan terkait ekspor, impor atau reimpor. Nilainya sekitar 2,5 persen dari nilai impor," kata Sekretaris Batam Shipyard Offshore Association (BSOA), Novi Hasni kepada Batam Pos, Senin (11/2).

Kapal buatan Batam juga termasuk salah satu barang yang dikenakan PPh 22 karena banyak materinya yang didatangkan lewat impor. Permasalahannya yakni PPh 22 ini tidak pernah dipungut selama enam tahun sebelumnya. Pemerintah malah memungutnya saat ini sehingga menimbulkan beban biaya yang cukup besar bagi si pembuat kapal.

Estimasinya untuk harga kapal tongkang senilai Rp 3 miliar, maka PPh 22-nya mencapai Rp 75 juta. "Imbasnya nanti harga kapal akan menjadi mahal sehingga tidak kompetitif lagi di pasaran," ucapnya.

Sedangkan mengenai bea masuk anti dumping tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2016 tentang pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor produk hot rolled plate (HRP) dari negara Tiongkok, Singapura dan Ukraina.

"Ini bea masuk anti dumping untuk plat baja nilainya 12,5 persen dibebankan kepada si pembuat kapal. Nilai 12,5 persen ini kalau impor plat baja dari Singapura," ucapnya.

Menurutnya nilai yang harus dibayarkan bisa mencapai Rp 3 miliar untuk tiap kapal. Tapi, Novi mengatakan nilai tersebut belum pasti karena masih ada perhitungan lain dari bea masuk.

"Padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 69/2015 menyatakan bahwa kapal bisa bebas PPn, PPh, dan Bea Masuk (BM)," ujarnya.

Pengusaha galangan kapal di Provinis Kepri kembali dibuat resah akibat usaha mereka dibebani dengan pungutan pajak baru, yakni PPh 22 Impor dan pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor plat baja dari Tiongkok, Singapura, dan Ukraina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News