Batas Barang Bawaan Maksimal RM 600
Minggu, 08 Januari 2012 – 09:49 WIB
Terkait barang produk Malaysia yang dibolehkan dibawa masuk ke Indonesia, menurutnya barang tersebut boleh saja masuk namun dengan catatan. Pasalnya, ada pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap produk luar negeri.
Barang-barang yang diperbolehkan masuk khususnya makanan dan minuman sesuai rekomendasi Badan POM adalah yang sudah didaftarkan. Kalau dari luar negeri, tentunya harus ada label ML-nya.
“Kalau untuk penumpang perlakuannya beda, berlaku maksimal barang yang boleh dibawa. Yaitu RM 600 (ringgit malaysia) per orang. Apapun yang dibawa selama barang tersebut bukan barang larangan tidak masalah, terhadap barang-barang yang bersifat makanan dan minuman, sifatnya hanya untuk konsumsi sendiri atau hanya untuk oleh-oleh,” jelasnya. Jika lebih, maka Bea Cukai akan menyerahkan temuan tersebut ke Badan POM.