Batas Laut dengan Singapura Dulu, Lalu Malaysia
Selasa, 31 Agustus 2010 – 11:06 WIB
Garis batas laut yang disepakati dalam perjanjian tersebut adalah kelanjutan dari perjanjian Indonesia-Singapura sebelumnya pada 25 Mei 1973. Penetapan dilakukan berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982. Dalam menentukan garis batas laut wilayah itu, Indonesia menggunakan referensi titik dasar (base point) di Pulau Nipah, serta garis pangkal kepulauan Indonesia (archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipah ke Pulau Karimun Besar.
Tim perunding batas maritim Indonesia terdiri atas instansi lintas sektoral, yakni Kemenlu, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Mabes TNI, Mabes TNI-AL, Dinas Hidro-Oseanografi TNI- AL, serta Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Tim juga mendapat masukan dari tim pakar yang terdiri atas para pakar dan akademisi.