Jabatan fungsional tertentu memiliki BUP khusus yang diatur dalam peraturan tersendiri. Kewenangan untuk memberhentikan ada pada PPK. Nantinya masalah ini diatur dalam Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara), yang saat ini RUU-nya sedang dalam proses pembahasan pemerintah bersama DPR. (esy/jpnn)
JAKARTA--Adanya perbedaan batas usia pensiun (BUP) yang diberlakukan masing-masing instansi oleh sejumlah kalangan dinilai sebagai bentuk ketidakkonsistenan