Batas Wilayah Kota dan Kabupaten Bogor Bermasalah
jpnn.com - BOGOR - Batas wilayah Kota Bogor ternyata masih bermasalah. Batas wilayah tersebut masih tumpang tindih dengan Kabupaten Bogor. Kondisi itu disebabkan oleh mangkraknya Raperda Rencana Detail Tata Ruang Wilayah A, B, C, D, dan E. Bappeda menyatakan, untuk aspek tata ruang terkait tata batas sudah selesai. Sehingga untuk mendukung program RDTR tidak lagi ada masalah.
Kepala Bidang Fisik Bappeda Kota Bogor, Lorina Darmastuti membenarkan bahwa sempat ada tumpang tindih pada batas wilayah. “Awal permasalahannya karena data awal pemekaran. Waktu pemekaran pada 1994-1995, pemetaan tak secanggih saat ini yang telah menggunakan GPS, sehingga detail tapal batas dan koordinatnya tidak ada. Hanya peta saja dan luasnya yakni 11.850 Ha,” kata Lorina.
Ada beberapa titik yang tidak sinkron yakni, di Kelurahan Kayumanis, Kelurahan Sukaresmi, Kelurahan Ciparigi, Kelurahan Pamoyanan, dan Kelurahan Situgede. Menurutnya, peluang penyelesaian masalah cukup besar karena Kabupaten Bogor juga tidak mempersulit penyempurnaan tata batas itu.
Tidak ada konflik kepentingan, hanya orientasi pada kemudahaan masyarakat yakni agar pelayanan administrasi kependudukan tidak terganggu. Lorina menjelaskan, ada dua hal yang berusaha diselesaikan Bappeda tentang batas wilayah itu, yakni aspek tata ruang dan aspek teknisnya. Aspek tata ruang sudah selesai.
Sedangkan aspek teknis berusaha disempurnakan kembali, sehingga tidak ada ruang abu-abu. Masalah teknis, misalnya, penentuan titik ikat dalam peta harus akurat, dan hal itu sedang dalam proses persetujuan Badan Informasi Geospasial (BIG). Lorina menjelaskan, Bappeda terbantu dengan adanya fasilitas dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan bantuan Kemendagri kemarin, pada 14 April 2014 setelah dilakukan survei dan verifikasi bersama Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kemendagri. Survei dilakukan dengan melihat tapal batas di lapangan dan mencocokkannya dengan koordinat dalam peta. Sedangkan verifikasi dilakukan dengan administrasi kependudukan, misalnya penduduk setempat biasa dilayani administrasi di kabupaten atau kota.
Lorina memastikan survei juga dibantu oleh Wasbangkim, pihak lurah dan camat sehingga lebih akurat. “Survei itu untuk memastikan batas wilayah secara bersama-sama, dan hasilnya saat ini belum disampaikan ke Mendagri. Mudah-mudahan bisa cepat disepakati dengan Kabupaten Bogor. Karena setelah sampai kepada Kemendagri akan dibuatkan Permendagri mengenai penetapan batas wilayah,” katanya lagi. Dia ingin batas wilayah itu cepat rampung, tidak lebih dari jangka waktu satu bulan jika memang memungkinkan. (rp11/c/jpnn)