Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 20 Desember 2024 – 07:22 WIB
Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara - JPNN.COM
Kelima terdakwa ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12/2024). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com - MEDAN - Sebanyak lima terdakwa suap seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2023, divonis masing-masing satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kelima terdakwa membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

"Menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua Zufida Hanum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12).

Kelima terdakwa itu, lanjut dia, yakni Faizal yang merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir, lalu Adenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batu Bara, dan Darwinson Tumanggor selaku Sekretaris Disdik Batu Bara.

Kemudian, Rahmad Zein selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagakerjaan Disdik Batu Bara, dan Muhammad Daud merupakan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Batu Bara.

Hakim menyatakan, kelima terdakwa itu terbukti bersalah melakukan korupsi berupa penerimaan suap dari para peserta seleksi PPPK Batu Bara sebesar Rp 2 miliar sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

 "Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP," ucap Hakim Zufida.

Menurut majelis hakim, hal memberatkan kelima terdakwa, yakni telah mencederai dunia pendidikan. Perbuatan para terdakwa bertentangan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Hal yang meringankan, kelima terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa menyesali perbuatannya," jelas Hakim Zufida.

Kasus suap seleksi PPPK Batu Bara, Sumatera Utara, lima terdakwa divonis hukuman satu tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News