Batasi Foto Tragedi Sukhoi
Kamis, 17 Mei 2012 – 04:47 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Informasi dan Humas Pusat Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) Gatot S. Dewa Broto mengharapkan foto tragedi Sukhoi di Gunung Salak tak perlu disebarluaskan secara serampangan. Seperti meng-up load foto-foto tersebut melalui jejaring sosial. Menurut dia, meluasnya foto-foto tragedi Sukhoi yang mengambarkan kesadisan dan kengerian peristiwa tersebut dapat menimbulkan efek buruk, terutama bagi keluarga korban yang menjadi bagian dari musibah itu. ”Kami sangat sesalkan adanya foto palsu tragedi Sukhoi beredar. Sekarang ada pula foto tragedi sebenarnya yang menyebar melalui jejarang sosial. Ini harusnya tidak perlu terjadi,” ujar Gatot saat ditemui dalam diskusi Media Islam di Jakarta.
Dia menegaskan, peredaran foto-foto yang menggambarkan kengerian dan kedahsyatan kecelakaan pesawat Sukhoi itu bisa masuk kategori pelanggaran etika. Itu berarti pelaku yang menyebar luaskan foto-foto tersebut bisa diancam pidana.
Apalagi, sambung dia foto-foto yang disebarluaskan tersebut mempertajam pada sisi-sisi korban seperti adanya luka-luka yang dialami atau kondisi terburuk korban. Itu sangat tidak dibenarkan. ”Ancaman hukumannya memang tergantung perkaranya. Kalau ada unsur pornografi bisa dengan UU ITE, tetapi jika melanggar etika bisa saja menggunakan KUHP,” tegasnya.
JAKARTA - Kepala Pusat Informasi dan Humas Pusat Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) Gatot S. Dewa Broto mengharapkan foto tragedi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB - Hukum
Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 25 November 2024 – 19:04 WIB - Humaniora
Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
Senin, 25 November 2024 – 18:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Pilkada
Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 18:13 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Pilkada
Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
Senin, 25 November 2024 – 20:37 WIB