Batasi Plesiran, Ubah Tatib DPR
Kamis, 23 Desember 2010 – 23:45 WIB

JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan pimpinan DPR sama sekali tidak punya wewenang untuk membatasi anggota DPR melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri. Satu-satunya cara, kata Mazuki, hanya dengan jalan merubah tata-tertib (tatib) DPR.
Dia mengatakan, protes masyarakat terhadap anggota dewan yang plesiran ke luar negeri dalam banyak kasus ada benarnya. "Terhadap revisi sebuah undang-undang misalnya. Kalau hanya akan merevisi 1 hingga tiga pasal, apa urgensinya dengan kunjungan ke luar negeri. Tapi dalam Tatib DPR yang dipakai saat ini kunker ke luar negeri walau hanya merevisi satu pasal sah-sah saja, karena semua persyaratan dipenuhi," kata Marzuki Alie.
Demikian juga halnya dalam menyusun draf rancangan undang-undang partai politik (parpol). Menurut mantan Sekjen Partai Demokrat itu, masalahnya kan sudah jelas seluruh kelemahannya. Tapi karena tatib mengisyaratkan perlunya studi banding, maka berangkatlah mereka itu ke luar negeri.