Batasi Saham Asing di Perkebunan
Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron mengatakan draft soal pembatasan itu tetap dicantumkan Undang-Undang. Namun bedanya, pasal yang membatasi itu tidak dicantumkan dalam bentuk angka.
"Karena ini Undang-Undang bahwa pembatasan ini adalah afirmatif legislasi, nanti kuantitas angka diserahkan kepada peraturan pemerintah (PP). Ini sama dengan Undang-Undang investasi yang tidak membatasi secara kuantitatif tetapi diserahkan ke PP," tandasnya.
Ia mengatakan pembatasan itu dilatari fakta bahwa perkebunan tidak bisa dikategorikan satu kategori saja tetapi banyak dan harus jadi perhatian. Sehingga dalam penetapan, Undang-Undang itu sifatnya hanya pendelegasian saja. Herman meminta pengusaha jangan khawatir terhadap Undang-Undang Perkebunan sebab pihaknya mendalami setiap pendapat dan membahasnya bersama Pemerintah.
"Biar nanti pemerintah yang menentukan besarannya berapa," ungkapnya.
Herman mengatakan yang menjadi sorotan DPR saat ini justru mengenai tumpang tindih izin yang selalu berganti seiring pergantian pimpinan daerah. Maka dari itu pihaknya ingin hal itu tidak lagi terjadi. Pasalnya, tidak bisa dibangun perkebunan yang luas tanpa ada blue print yang mengerucut pada perencanaan nasional.
"Perlu ada blue print berapa hektar untuk perkebunan sawit. Sehingga ke depan Pemda secara inline mengikuti perencanaan pusat," jelasnya. (wir)