Batik Air: Pesawat Mendarat Normal, Bukan Pendaratan Darurat
jpnn.com, JAKARTA - Batik Air member of Lion Air Group memberikan informasi terbaru mengenai operasional dan layanan penerbangan nomor ID-6897 rute Banda Aceh-Jakarta dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (29/8).
Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa penerbangan ID-6897 melakukan pengalihan pendaratan (divert) di bandara alternatif di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, dan telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Pesawat udara (Sabtu, 29/8) mendarat normal (bukan pendaratan darurat) di Bandar Udara Internasional Kualanamu pukul 11.49 WIB,” kata Danang dalam siaran persnya, Senin (30/8).
Menurut dia, Batik Air telah menyampaikan informasi sesuai perkembangan dan sudah memberikan pelayanan kompensasi keterlambatan keberangkatan (delay management) berdasarkan ketentuan berlaku, berupa makanan ringan (snacks), air mineral, makanan berat (meals).
Batik Air telah menerbangkan atau memberangkatkan kembali para tamu di hari yang sama, Sabtu (29/8), menggunakan dua pesawat pengganti yang sudah dinyatakan laik terbang. Penerbangan dilakukan dari Bandara Internasional Kualanamu tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Danang menjelaskan penerbangan pertama dengan pesawat Boeing 737-900ER berangkat pukul 16.00 WIB dan sudah mendarat pada 18.00 WIB. Penerbangan kedua dengan pesawat Boeing 737-900ER berangkap pukul 16.39 WIB dan sudah mendarat pada 18.39 WIB.
Batik Air juga mengakomodasi pilihan (opsi) sesuai permintaan tamu penerbangan ID-6897, antara lain perubahan jadwal keberangkatan (reschedule), pengembalian dana dari tiket (refund). “Batik Air meminimalkan dampak yang timbul, agar penerbangan Batik Air lainnya tidak terganggu,” katanya.
Dia memastikan bahwa Batik Air senantiasa patuh menjalankan operasional dan layanan penerbangan berdasarkan ketentuan atau peraturan yang berlaku dengan tetap memperhatikan faktor-faktor yang memenuhi aspek keselamatan keamanan serta sebagaimana pedoman protokol kesehatan. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?