Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura, Sebegini Jumlahnya

Selasa, 25 Juni 2024 – 15:42 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura, Sebegini Jumlahnya - JPNN.COM
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) senilai Rp 9,4 miliar melalui barang bawaan penumpang. FOTO: Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) senilai Rp 9,4 miliar melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura.

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan dua orang pelaku wanita berinisial SS (26) dan RF (25) beserta barang bukti berupa dua buah koper berisi 70 kemasan lobster dengan 78.750 ekor benih.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penindakan bermula dari informasi intelijen tentang dugaan ekspor ilegal benih bening lobster (BBL) melalui barang bawaan penumpang.

Atas informasi ini, petugas melakukan pendalaman terhadap penumpang terduga dan mendapatkan dua buah bagasi yang tercatat dengan nama masing-masing tersangka dalam penerbangan Batik Air (ID7151) tujuan Singapura pada 22 Juni 2024 pukul 12.15 WIB. 

“Kami melakukan pengawasan melekat terhadap kedua bagasi tersebut. Setelah penumpang dan bagasi boarding ke dalam pesawat, petugas segera melakukan penindakan dan menurunkan kedua bagasi beserta penumpang pemilik koper guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia dalam konferensi pers, Senin (24/06).

Dari hasil pemeriksaan yang turut disaksikan pemilik koper, SS kedapatan menyimpan 35 bungkus berisikan 36.750 ekor, sedangkan RF menyimpan 35 bungkus berisikan 42.000 ekor BBL jenis pasir.

Berdasarkan keterangan keduanya, SS dan RF mengaku mendapatkan perintah dari seorang pengendali untuk mengambil koper tersebut di area bandara dan mengantarkan kepada seseorang di Singapura dengan iming-iming upah sebesar Rp3.000.000. 

Gatot menegaskan, penindakan ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah menetapkan SS dan RF sebagai tersangka.

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) senilai Rp 9,4 miliar melalui barang bawaan penumpang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close