Batu Bara Tetap Penggerak Utama Ekonomi Kaltara
"Kami memberi izin selektif bukan berarti menutup. Selektif artinya yang diberi izin ini serius, bukan abal-abal, berjanji tidak akan menjual izin itu, tidak disalahgunakan. Makanya kami lelang, supaya lebih terbuka dan kompetitif," kata Irianto.
Untuk pengetatannya, kata Irianto, sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri.
"Kalau mereka memenuhi persyaratan tidak masalah. Biasanya dia mengajukan pinjam pakai di Kementerian Kehutanan. Kalau Kementerian Kehutanan mengizinkan, tidak masalah, yang penting tidak melanggar aturan," tuturnya.
Dia mengakui, sektor pertambangan, khususnya batu bara tetap menjadi penggerak ekonomi utama Kalimantan Utara.
Selain batu bara, imbuhnya, Kaltara juga memiliki potensi tambang emas. (prokal)