Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawa 10 Mata Busur, Pemuda 32 Tahun Ditangkap Saat Ambil Sabu-Sabu

Kamis, 05 Mei 2022 – 16:08 WIB
Bawa 10 Mata Busur, Pemuda 32 Tahun Ditangkap Saat Ambil Sabu-Sabu - JPNN.COM
Polresta Kendari tangkap pria bawa 10 mata busur hendak ambil sabu, Kamis (5/5/2022) (ANTARA/HO-Humas Polresta Kendari)

jpnn.com, KENDARI - Pemuda 32 tahun berinisial R tak menyangka bakal diamankan polisi.

Dia diamankan di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada 3 Mei 2022.

Saat itu R hendak mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu. Dia juga membawa 10 mata busur.

"Adapun barang bukti yang diamankan di dalam tas milik R, yakni sebuah ketapel, 10 mata busur, dua kaca yang digunakan untuk alat sabu-sabu, sebuah obeng pelat, tang, dan silet," kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhmmad Eka Faturrahman, Kamis.

Dia menjelaskan awalnya R bersama rekannya seorang pria berinisial F sedang duduk-duduk di rumah milik F di sekitar Pasar Panjang, Kecamatan Wua-wua.

Tak lama kemudian, F menyuruh R untuk mengambil bahan narkotika jenis sabu di depan kios yang telah disimpan di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Namun, setelah R tiba di Jalan Kapten Piere Tendean, di depan kios tersebut R langsung dihampiri pria bernama Emba, pemilik kios, karena curiga dengan R yang berada di depan kios miliknya.

"Emba langsung mengamankan R dan meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk memberitahukan kepada kepolisian," ujar dia.

Tak cuma membawa sabu-sabu, pemuda 32 tahun ini menenteng mata busur beserta ketapel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close