Bawa 20,8 Kg Sabu-Sabu, ZL Menceburkan Diri ke Laut
jpnn.com, BATAM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang penyelundup 20.890 gram (hampir 21 Kg) narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 20 bungkus teh China merek Gua Yin Wang.
Tersangka ZL alias Z (39) mengaku transaksi sabu-sabu dilakukan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, dengan cara ship to ship.
"Tersangka membawa barang tersebut atas suruhan atau permintaan tersangka lainnya berinisial RS yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S di Batam Kepri, Rabu.
Tersangka juga mengaku tidak mengenal orang yang bertransaksi di tengah laut dan hanya mendapatkan perintah dari RS untuk membawa barang haram ke wilayah perairan Indonesia.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Kepri pada Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 19.00 WIB," katanya.
Informasi yang diterima aparat kepolisian, seseorang membawa narkotika jenis sabu-sabu di wilayah perairan jembatan satu Barelang.
Dari informasi itu, tim melakukan observasi dan mencurigai satu unit kapal yang diduga membawa barang haram.
Goldenhardt melanjutkan, tim kemudian melakukan pengejaran. Bahkan, petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan kapal.