Bawa 400 Gram Sabu, Bandar Disergap
Sabtu, 09 Maret 2013 – 15:33 WIB
adalah hasil penjualan sabu-sabu mereka," terang Kasubdit II.
Aj ini, kata Ramlan, merupakan pengedar sabu-sabu lintas provinsi. Ia mendapatkan sabu-sabu dari Bu (DPO), warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara."Sabu-sabu tersebut dipesannya (Aj) Âke Bu, setelah barangnya ada, ia menjemput ke lokasi Bu," tambahnya.
Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, ketiga tersangka akan Âdikenakan Pasal 112 juncto 114 UU 35/2009 tentang narkotika."Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penÂjara," pungkas Ramlan.
Sementara itu, Aj saat diwawancarai Riau Pos mengatakan ia sudah Âtiga bulan melakukan aksinya menjual barang haram ini. Selama tiga bulan ini, sudah tiga kali ia membeli kepada Bu."Pertama Âsetengah kilogram, kedua satu kilogram, ketiga setengah kilogram," ujarnya.