Bawa 9 Kg Ganja, WN PNG Dibekuk Polisi di Papua
jpnn.com - JAYAPURA - Seorang warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial N (19) ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Papua, akibat membawa sembilan kilogram ganja asal negaranya.
Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Alfian mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (26/7) malam di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, berawal dari informasi yang diberikan warga.
Menurut dia, laporan itu mengungkapkan adanya warga negara PNG membawa ganja menggunakan kendaraan roda empat dari arah Pasir Dua menuju Entrop.
Setelah diselidiki, kata dia, terlihat lebih tiga orang yang diduga warga negara PNG turun makan di salah satu warung di kawasan Entrop sehingga anggota turun dan berupaya menangkap mereka, namun dua di antaranya melarikan diri.
Dia mengatakan N ditangkap beserta barang bukti ganja 132 bungkus plastik bening ukuran sedang, lima karung berukuran 10 kilogram, satu bal ganja yang dibalut dengan plastik kresek hitam, dan lakban bening, serta tiga plastik bening ukuran 5 kg.
“Tersangka N beserta barang bukti kemudian diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk diproses hukum dan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” kata papar dia di Jayapura, Jumat.
Dia mengatakan keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan upaya serius Polda Papua dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba.
“Masyarakat diharapkan membantu dengan memberi informasi bila ada indikasi peredaran narkoba di sekitar wilayahnya," pungkas Kombes Alfian. (antara/jpnn)