Bawa 992 Gram Sabu-sabu ke Rumah Mahlil, Yasir Mengaku Diupah Rp 10 Juta
jpnn.com, MEDAN - Yasir, 40, terdakwa kasus kepemilikan 992 gram sabu-sabu menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4) sore.
Warga Jalan Irigasi, Desa Pante Lhoeng, Kecamatan Mantang Glumpang Dua, Kabupaten Bireuen Aceh itu didakwa jaksa karena membawa narkotika jenis sabu seberat 992 gram.
Yasir nekat membawa barang haram itu karena diimingi upah menggiurkan oleh Muhajir.
“Terdakwa dihubungi Muhajir (DPO) dan mengatakan ada pekerjaan mengantarkan sabu dan bila berhasil diberikan upah Rp10 juta,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Meily Nova di depan hakim ketua Azwardi Idris.
Muhajir kemudian meminta Yasir, agar nantinya mengantarkan sabu itu kepada seseorang bernama Mahlil (berkas terpisah).
“Lalu sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa dihubungi Azwir (berkas terpisah) yang merupakan orang suruhan Muhajir,” urai jaksa.
Terdakwa kemudian menemui Azwir di Jalan Asoka, Medan Sunggal. Setelah bertemu, keduanya berboncengan ke arah Pajak Melati, Medan.
Di sana, Azwir menyerahkan kepada terdakwa berupa satu buah plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik teh warna emas yang yang berisikan sabu.