Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawa Bendera Bintang Kedjora, 42 Anggota KNPB Diamankan

Sabtu, 30 April 2016 – 05:45 WIB
Bawa Bendera Bintang Kedjora, 42 Anggota KNPB Diamankan - JPNN.COM
Kapolda Papua, Paulus Waterpauw. Foto: dok/Cenderawasih Pos

jpnn.com - JAYAPURA - Aparat Polres Jayapura Kota terpaksa mengamankan 42 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Jumat (29/4). Mereka diamankan polisi di seputar jantung Kota Jayapura dan sekitar Stadion Mandala saat membagikan selebaran.

Wakapolres Jayapura Kota, Kompol Albertus Andreana mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan atribut berupa bintang kejora dan selebaran dukungan The United Liberation Movement West Papua (ULMWP). 

“Mereka kami amankan lantaran diduga dapat mengganggu ketertiban pada pembukaan Torabika Soccer Championship 2016,” ungkapnya, seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Sabtu (30/4).

Albertus mengatakan, pihaknya masih meminta keterangan terkait tujuan dari 42 anggota KNPB ini membawa selebaran dan lambang-lambang dari bintang kejora. “Mereka juga akan didata dan setelah itu kami pulangkan. Jadi apa yang kami lakukan ini merupakan upaya pencegahan agar pembukaan TSC 2016 tidak terganggu,” tambahnya. 

Sementara Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menegaskan tidak memberikan izin kepada KNPB yang akan menggelar demo pada tanggal 2 Mei 2016. Izin tersebut tidak diberikan, karena demo yang akan digelar KNPB menyimpang dari NKRI.

KNPB menurut Waterpauw sebenarnya sudah mengajukan permohonan ke Polda Papua, namun permohonan tersebut ditolak karena KNPB tidak melengkapi persyaratan yang sesuai dengan undang-undang. 

“Jadi mereka ini harus berjalan sesuai dengan koridor NKRI dan harus tunduk pada peraturan negara seperti semua yang diamanatkan. Kelompok ini memang sesungguhnya tidak terdaftar dalam wadah organisasi formal dalam pemerintahan,” tegasnya. 

“Mereka ini mendukung ULMWP untuk masuk dalam forum Negara-negara Melanesia atau MSG dan akan mengajukan referendum dan sebagainya. Sampai dengan saat ini dalam konteks hokum formal, kita tidak menerima permohonannya dalam bentuk apapun,” sambungnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close