Bawa Celurit, 3 Pelajar Terancam Dipenjara 10 Tahun
jpnn.com, SUKABUMI - Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota menangkap tiga oknum pelajar yang membawa senjata tajam jenis celurit.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan para pelajar itu terancam menjalani hukuman penjara maksimal selama sepuluh tahun.
"Ketiga oknum pelajar tersebut terancam dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pelaku dan pembantu tindak kejahatan yang ancaman hukuman penjaranya maksimal sepuluh tahun," kata Zainal, Minggu.
Dia mengatakan penangkapan oknum pelajar itu berawal saat ketiganya konvoi sepeda motor bersama rekan-rekannya dan melanggar aturan lalu lintas pada Sabtu (11/2).
Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota tengah melakukan patroli rutin langsung mengejar pengendara konvoi itu dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bilah celurit serta stik golf dan gear motor yang sudah dimodifikasi.
Karena kedapatan membawa barang ilegal, kata dia, ketiga oknum pelajar itu langsung digelandang ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan, dan pengakuan mereka bahwa pemilikan senjata ilegal itu tujuannya untuk berjaga-jaga.
"Namun, apa pun alasannya, apa yang telah dilakukan ketiga oknum pelajar ini sudah tidak bisa ditoleransi karena membuat resah masyarakat serta rawan melakukan aksi kejahatan seperti penyerangan, perusakan, penganiayaan dan lainnya," ujarnya.
Dia menegaskan tidak dibenarkan membawa senjata tajam bukan peruntukannya, terkecuali diperlukan atau hanya untuk keperluan yang bersifat positif seperti bekerja, berladang dan lainnya.