Sementara itu, dua bule Jepang yang terbelit kasus serupa pertengahan tahun 2008 lalu, ternyata telah divonis oleh Pengadilan Negeri Praya beberapa waktu lalu. Keduanya divonis kurungan penjara selama tiga bulan. Setelah dikurangi masa tahanan, dua bule Jepang dinyatakan bebas tanpa harus mendekam di lembaga pemasyarakatan. Sidang kasus bule Jepang yang terbelit kasus ganja berlangsung singkat di PN Praya. Hanya dua kali sidang dan langsung divonis. (aji/LP)
PRAYA- Dua warga Kanada Chista Mary, 31 tahun, dan Kathlen Elizabet, 30 tahun, yang terbelit kasus ganja mendekam di sel khusus perempuan Polres