Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawa Kabur Anak Berusia 16 Tahun, Pelaku Pencabulan Ini Dibekuk di Jawa Timur

Senin, 09 November 2020 – 17:40 WIB
Bawa Kabur Anak Berusia 16 Tahun, Pelaku Pencabulan Ini Dibekuk di Jawa Timur - JPNN.COM
Penampakan pelaku pencabulan dan penculikan anak di bawah umur. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil meringkus AAP, 20, pelaku pencabulan dan penculikan anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga, 16, di Mojokerto, Jawa Timur, pada Jumat (6/11/2020).

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan pelaku berinisial AAP yang bekerja sebagai pedagang itu ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur bersama korban. 

"Tersangka diamankan bersama korban di Jawa Timur. Korban masih di bawah umur dengan kondisi saat ini sedang hamil," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (9/11). 

Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari orang tua korban yang mengaku putrinya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dibawa kabur pelaku. 

Berdasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku dan korban. Alhasil, polisi mengetahui kalau korban dibawa lari oleh AAP hingga ke Mojokerto, Jawa Timur.

"Kami temukan pelaku bersama korban di tempat kos-kosan di daerah Mojokerto, Jawa Timur. Kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengakui telah menyetubuhi anak tersebut sebanyak empat kali. Dari mulai Juli sampai dengan Agustus mengakibatkan anak ini hamil," katanya.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menyebut penculikan itu dilakukan AAP setelah mengetahui korban, sedang hamil. 

Kemudian, AAP mengajak lari korban yang masih duduk di kelas 3 SMP itu ke Mojokerto, Jawa Timur. 

Adapun, modus pelaku dengan memacari korban, lalu merayu dan menyetubuhi korban hingga hamil.

"Di mana modusnya ini tersangka memacari korban, kemudian merayu, menyetubuhi sehingga mengakibatkan anak ini hamil. Saat tersangka mengetahui korban hamil, tersangka mengajaknya kabur," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 330 KUHP dan 332 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Penumpang Pembegal Driver Ojek Ini Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

"Juga Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman cukup tinggi KUHP sekitar 15 tahun. Nanti kami juga akan lapis lagi dengan pasal yang lain," pungkasnya. (mcr3/jpnn)

Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku pencabulan dan penculikan anak di bawah umur, AAP (20) terhadap anak perempuan berusia 16 tahun hingga hamil

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close