Bawa Karung Berisi Petasan, Ya Begini Jadinya...
Sabtu, 27 Juni 2015 – 05:56 WIB
Selanjutnya, polisi menjerat keduanya dengan dijerat pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata secara ilegal. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Henny.(radarkedu/ara/jpnn)