Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawa Kayu Ilegal dari Kalteng, 2 Warga Kalsel Ditangkap Polisi, Sebegini Barang Buktinya

Jumat, 12 Agustus 2022 – 19:55 WIB
Bawa Kayu Ilegal dari Kalteng, 2 Warga Kalsel Ditangkap Polisi, Sebegini Barang Buktinya - JPNN.COM
Dua tersangka kasus kepemilikan kayu ilegal, YH (kiri berbaju tahanan) dan MR (berbaju tahanan) saat dibawa polisi ke Markas Polairud Polda Kalsel, Kamis (11/8). Foto: Ditpolairud Polda Kalsel.

Selain mengamankan barang bukti ratusan batang kayu, polisi juga menyita dua kapal pengangkut yang digunakan para tersangka. 

Kini, keduanya dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Para tersangka terancam pidana minimal satu tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara. 

Mereka juga terancam hukuman denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (mcr37/jpnn)

Polisi menangkap dua tersangka yang membeli dan membawa kayu ilegal dan Kalteng ke Kalsel. Sebegini barang buktinya.

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Donny

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close