Bawa Kayu Ilegal dari Kalteng, 2 Warga Kalsel Ditangkap Polisi, Sebegini Barang Buktinya
Jumat, 12 Agustus 2022 – 19:55 WIB
Selain mengamankan barang bukti ratusan batang kayu, polisi juga menyita dua kapal pengangkut yang digunakan para tersangka.
Kini, keduanya dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Para tersangka terancam pidana minimal satu tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.
Mereka juga terancam hukuman denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (mcr37/jpnn)