Bawa Narkoba Antarprovinsi Naik Penerbangan Internasional, Kena Juga, Terancam Hukuman Mati
Selasa, 17 November 2020 – 02:25 WIB
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako BNNP NTB, di Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram.
Dari hasil pemeriksaan, urine keduanya juga dinyatakan positif mengandung zat narkotika.
Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Karena sangkaan pidana pasalnya mencantumkan ayat 2 terkait barang bukti sabu-sabu di atas lima gram, maka ancaman pidana paling berat yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?