Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawa Narkoba Antarprovinsi Naik Penerbangan Internasional, Kena Juga, Terancam Hukuman Mati

Selasa, 17 November 2020 – 02:25 WIB
Bawa Narkoba Antarprovinsi Naik Penerbangan Internasional, Kena Juga, Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Petugas mendampingi kedua tersangka kasus penyelundupan satu kilogram sabu dari Kota Pekanbaru, Riau, dalam konferensi pers di Mako BNNP NTB, Jalan Lingkar Selatan, Mataram, Senin (16/11/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako BNNP NTB, di Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram.

Dari hasil pemeriksaan, urine keduanya juga dinyatakan positif mengandung zat narkotika.

Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Karena sangkaan pidana pasalnya mencantumkan ayat 2 terkait barang bukti sabu-sabu di atas lima gram, maka ancaman pidana paling berat yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kedua tersangka memberikan pengakuan menarik kepada petugas BNNP, bayarannya juga gede.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close