Bawa Pacar buat Maling Motor, Junaedi Diamuk Warga
Selasa, 07 Januari 2025 – 01:05 WIB
"Keduanya mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat melakukan tindak kejahatan tersebut," katanya.
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Cikarang Barat guna penyelidikan lebih lanjut, termasuk dua unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti serta kunci leter T yang digunakan terduga pelaku untuk membuka kunci motor.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)