Bawa Pedang Kejar Kawan, Crass! Kena Pantat
Akan tetapi sekira pukul 13.30 wib, tersangka kembali mendatangi rumah konveksi dengan membawa sebilah pedang.
Melihat hal tersebut korban berusaha lari untuk menyelamatkan diri. Namun tersangka malah mengejar korban sembari mengayun-ayunkan pedangnya mengarah ke tubuhnya.
Pedang yang dibawa tersangka akhirnya mengenai pantat sebelah kanan. Beruntung setelah kejadian ada anggota Polsek Kedungwuni yang sedang patroli.
Tersangka langsung kabur sedangkan pedangnya tertinggal. Petugas kemudian mengamankan pedang tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurutnya, perkara penganiayaan serta tanpa hak membawa atau memiliki atau menguasai senjata tajam (parang/ pedang) itu melanggar Pasal 351 KUHP dan pasal 2 (1) UU darurat RI No.12 th 1951. Tersangka Wiryo Utomo (26) dilaporkan sesuai LP Nomor LP/ B / 09 / IV / JATENG / RES . PKL / SEK. KDWN Tanggal 27 April 2017.
“Adapun kasus ini masih ditangai oleh anggota Polsek Kedungwuni, sedangkan pelaku kini sudah diamankan," terangnya.(yon)