Bawa Rp 300 Juta, Pasutri Disekap 5 Hari
Jumat, 28 Februari 2014 – 13:24 WIB
Dua tersangka menggelontorkan Rp 300 juta sebagai modal kepada korban. Namun, setelah 10 hari, korban ternyata wanprestasi dan mengingkari kesepakatan. Proyek tidak kunjung terealisasi. Tersangka menduga dana mereka telah diselewengkan pasutri itu.
Arif dan Tut Wuri pun mengatur skenario penculikan dan penyekapan. Pada 8 Februari 2013 sekitar pukul 06.30 tersangka menghubungi Yuslinarwati dan Iwan. Mereka meminta Iwan dan istrinya datang ke kantor tersangka di Jalan Sunda Kelapa Blok N5 Nomor 9, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, untuk pembicaraan kelanjutan proyek.
Saat itu, tersangka mendesak pasutri tersebut mengembalikan semua modal usaha. Namun, korban tidak dapat mengembalikan uang Rp 300 juta dengan berbagai dalih. Arif menghubungi adik kandungnya, Wijo Darmoko, 31, untuk menyamar menjadi polisi. Lalu, Wijo yang dibantu dua anak buahnya menganiaya Iwan dan istrinya. Selanjutnya, Arif, Tut Wuri, Wijo, dan dua kaki tangan mereka membawa korban dengan mobil Grand Livina B 8000 OR ke rumah pelaku di Tugu Permai Blok A1 No. 1, Koja. Di sanalah pasutri itu disekap.